Koleksi Perpustakaan yang dapat dipinjamkan terdiri atas:
Koleksi cetak di luar kelompok referensi;
Makalah/paper;
Multimedia tertentu.
Koleksi Perpustakaan kelompok referensi antara lain buku-buku Al-Qur’an, buku-buku Hadits, Ensiklopedia, Kamus, skripsi/tesis/disertasi, periodikal, dan buku-buku kuno atau langka yang sulit untuk diperoleh, dll.
JUMLAH PEMINJAMAN
Setiap Anggota Perpustakaan dapat meminjam Koleksi Perpustakaan paling banyak 2 (dua) buku untuk setiap kali peminjaman.
Untuk keperluan penyelesaian tugas atau riset, setiap Anggota Perpustakaan dapat mengajukan permohonan tertulis penambahan jumlah pinjaman sehingga jumlah pinjaman paling banyak 4 (empat) buku. Permohonan diajukan dengan mengisi Formulir Permohonan Penambahan Jumlah Pinjaman
Jangka waktu peminjaman adalah 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang bila tidak ada pemesanan dari anggota lain;
Perpanjanagan peminjaman dimungkinkan paling banyak 1 (satu) kali, masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) minggu;
Dalam hal peminjam tidak mengembalikan Koleksi Perpustakaan yang dipinjam pada batas waktu yang telah ditentukan, Pustakawan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan melalui email, short message service (SMS), whatsApp, surat, dan/atau media lain.
Peminjam yang belum mengembalikan koleksi pada batas waktu peminjaman yang telah ditentukan, maka tidak dapat meminjam koleksi lainnya dan secara otomatis keanggotaan yang bersangkutan akan diblokir atau terblokir oleh sistem SLiMS, serta wajib membayar denda keterlambatan Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per-hari untuk 1 (satu) judul buku.
PENGGANTIAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN YANG HILANG ATAU RUSAK
Koleksi Perpustakaan yang hilang, terdiri atas:
Koleksi Perpustakaan yang hilang karena kelalaian peminjam; dan/atau
Koleksi Perpustakaan yang berdasarkan hasil inventarisasi atau penelusuran yang teliti tidak dapat ditemukan lagi.
Koleksi Perpustakaan yang rusak, yaitu Koleksi Perpustakaan yang keadaannya telah menjadi sedemikian rupa, sehingga tidak layak lagi untuk dikelola dan sudah tidak dapat dibaca dan/diakses lagi.
Peminjam yang tidak dapat mengembalikan Koleksi Perpustakaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan karena Koleksi Perpustakaan dimaksud hilang atau rusak harus diganti dengan Bahan Pustaka terbaru dengan judul yang sama.
Dalam hal Koleksi Perpustakaan yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada buyit 3 di atas sudah tidak diterbitkan, peminjam harus mengganti dengan Bahan Pustaka lain dengan subyek sejenis.
Penggantian dengan Bahan Pustaka yang berbeda sebagaimana dimaksud pada butir 4 harus memperoleh persetujuan Ketua Pengelola Perpustakaan atau Sekretaris Isyaat LI cabang, dan peminjam wajib mengisi Formulir Penggantian Bahan Pustaka yang hilang atau rusak